bismilah... Pictures, Images and Photos

Hukum Nyanyian dan Musik (1/2) – Ibnul Qayyim Al-Jauziyah

Musik, ada sebagian ulama yang membolehkan, dan ada yang mengharamkan. Bagaimanakah sebenarnya hukum musik? Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah menerangkan di dalam kitabnya “Ighotsatul Lahfan Min Mashaidis Syaithan”. Berikut ulasan beliau

Dalil yang Mengharamkan Nyanyian,
Hiburan dan Musik*

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah

Di bawah ini akan kami tampilkan hadits-hadits Nabi yang menunjukkan pengharaman secara jelas (sharih) terhadap berbagai macam alat hiburan dan musik.

Diriwayatkan bahwa Abdurrahman bin Ghanam berkata : Abu Amir atau Abu Malik Al Asy’ari ra telah menceritakan kepadaku bahwa ia pernah mendengar Rasulullah bersabda, “Dikalangan umatku nanti akan ada suatu kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr dan alat-alat musik.”


Ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Shahihnya, meskipun diriwayatkan secara mu’allaq, namun tetap dijadikan hujjah yang beliau masukkan dalam bab tersendiri, yaitu Bab tentang Orang yang menghalalkan Khamr dan Menamainya dengan Nama Lain. “Hisyam bin Ammar berkata : telah menceritakan kepada kami Shadaqah bin Khalid dari Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, dari Athiyah bin Qais Al Kilabi, dari Abdurrahman bin Ghanm Al Asy’ari bahwa ia berkata : Amir atau Abu Malik Al Asy’ari, – Demi Allah dia tidak membohongiku – menceritakan kepada bahwa ia pernah mendengar Rasulullah bersabda : ” Sungguh akan ada suatu kaum dari umatku yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr dan alat-alat musik.”

Orang-orang yang mencacatkan keshahihan hadits ini tidak dapat beralasan apa-apa, seperti Ibnu Hizam, kecuali hanya untuk membela madzhabnya yang batil dalam hal membolehkan hiburan atau musik dengan menganggap hadits Al Bukhari di atas adalah munqathi’ (terputus -red), karena Al Bukhari tidak menyambungkan sanad hadits tersebut.

Jawaban mengenai kerancuan ini adalah sebagai berikut:

1. Sesungguhnya Al Bukhari telah bertemu Hisyam bin Ammar dan telah mendengarkan hadits dirinya. Maka jika Al Bukhari mengatakan, “Hisyam telah berkata. ” itu berarti sama artinya dengan mengatakan, :D ari Hisyam.”

2. Seandainya Al Bukhari belum pernah mendengar hadits itu darinya, maka sudah tentu dia tidak akan membolehkan untuk meyakini hadits itu darinya, kecuali memang shahih bahwa ia (Hisyam) benar-benar pernah mengatakannya. Hal semacam ini banyak digunakan saking banyaknya rawi yang meriwayatkannya hadits dari syaikh tersebut dan karena kemasyhurannya. Lagi pula yang namanya Al Bukhari itu adalah rawi yang paling jauh dari perbuatan tadlis (pemalsuan).

3. Al Bukhari sendiri memasukkan hadits tersebut dalam kitabnya yang diberi nama Shahih, yang dijadikan hujah oleh beliau. Seandainya hadits ini tidak dianggap shahih oleh beliau, tentu beliau tidak akan memasukkannya dalam kitab Shahih beliau.

4. Al Bukhari menta’liqnya dengan shighar jazm, bukan shighat tamridh. Ia juga
mengambil sikap tawaquf mengenai suatu hadits atau jika hadits yang ada itu tidak memenuhi persyratannya, maka Al Bukhari biasanya mengatakan, “Wa yurwa’an Rasulullah wa yudzkaru’anhu.” (Diriwayatkan dari Rasulullah dan disebutkan darinya), atau ungkapan yang sejenisnya. Namun jika Al Bukhari sudah mengatakan, “Qola Rasulullah ” (Rasulullah telah bersabda), maka berarti ia telah menetapkan dan memastikan bahwa hal itu benar-benar dari Nabi.

5. Kalau saja kita buang alasan di atas, maka hadits ini tetap dianggap shahih dan muttasil oleh hadits lainnya. Abu Dawud dalam kitab Al Libas mengatakan : telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab bin Najdah, katanya : Bisyr bin Bakar telah menceritakan kepada kami Athiyah bin Qais yang mengatakan : Aku telah mendengar Abdurrahman bin Ghanm Al Asy’ari berkata : Abu Amir atau Abu Malik telah menceritakan kepada kami, lalu disebutkan hadits seperti di atas secara ringkas.

Abu Bakar Al Ismaili juga meriwayatkan dalam kitabnya As Shahih, secara musnad. Ia mengatakan : Abu Amir tidak dapat diragukan.

Nalarnya, bahwa segala alat musik merupakan alat hiburan atau permainan, dan hal ini tidak diperselisihkan di antara para ahli bahasa. Seandainya hal itu halal (dibolehkan), tentu Rasul tidak akan mencela tindakan menghalalkan hal tersebut, dan tidak mensandingkan dengan khamr dan perzinaan.

Ibnu Majah di dalam kitab Sunannya mengatakan : Abdullah bin Said telah menceritakan riwayat hadits kepada kami dan Muawiyah bin Shalih, dari Hatim bin Huraits dari Abi Maryam, dari Abdurrahman bin Ghanm Al Asy’ari, dari Abu Malik Al Asy’ari ra bahwa ia berkata : Rasulullah telah bersabda :

” Sungguh akan ada manusia-manusia dari umatku yang meminum khamr yang mereka namakan dengan nama lain, kepalanya dipenuhi dengan musik dan penyanyi- penyanyi wanita. Maka Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikan di antara mereka aa kera dan babi.’ (sanad hadits ini shahih).

Orang-orang yang menghalalkan musik – dalam hadits tersebut- diancam bahwa Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan merubah bentuk mereka menjadi kera dan babi. Meskipun ancaman ini untuk seluruh perbuatan yang tersebut dalam hadits itu, namun masing-masingnya mendapatkan bagian dari celaan dan ancaman ini.

Dalam hal ini terdapat berbagai riwayat hadits, yaitu hadits dari Sahl nin Sa’ad As Saidi, Imron bin Hushain, Abdullah bin Amru, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, Abu Umamah Al Bahli, ‘Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Anas bin Malik, Abdurrahman bin Sabith dan hadits Al Ghazi bin Rabi’ah. Kami sengaja mengungkapkannya agar para Ahlul Qur’an mendapat kepuasan, di samping agar orang-orang yang suka mendengarkan suara setan itu dapat tersentak.

1 Hadits Sahal bin Sa’id


Ibnu Abi Dunya berkata : Al Haitsam bin Kharijah telah menceritakan kepada kami, katanya : telah mencertiakan kepada kami Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa’ad As Saidi bahwa ia telah berkata : Rasulullah bersabda : “Di dalam umatku ini akan ada (siksaan yang berupa) pembenaman, pelemparan dan pengubahan bentuk. “Ditanyakan, ” Kapan hal itu terjadi ya Rasulullah?” Beliau Menjawab, “Jika telah tampak berbagai alat musik, qainah (budak wanita yang menjadi penyanyi) serta dihalalkannya khamr.”

2 Hadits Imran bin Hushain

Hadits ini diriwayatkan oleh At Tarmidzi dari hadits Al A’masy, dari Hilal bin Yisaf, dari Imran bin Hushain yang berkata : Rasulullah telah bersabda : “Pada umatku nanti akan ada (siksaan atau bencana yang berupa) pembenaman, pelemparan dan pengrubahan bentuk.” Lalu salah seorang di antara kaum muslimin ada yang bertanya. “Kapan hal itu terjadi, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Jika telam tampak berbagai qainah, alat-alat musik dan diminumnya khamr.” At Tarmidzi mengatakan bahwa hadits ini gharib.

3 Hadits Abdullah bin Amru

Imam Ahmad di dalam Musnadnya dan juga Abu Dawud sama-sama meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Amru bahwa Rasulullah telah bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan atas umatku : khamr, judi, kubah (kartu atau dadu; dapat pula diartikan at thibl (genderang; juga termasuk jenis alat musik lainnya) -pent.) dan ghubaira’ (minuman keras yang diperas dari jagung yang biasa dibuat oleh orang-orang Habasyah); dan setiap yang memabukkan itu haram. ” Dalam lafal Ahmad yang lain disebutkan : “Sesungguhnya Allah swt telah mengharamkan atas umatku khamr, judi, mizr (sejenis ghubaira’, namun ada yang mengatakan terbuat dari gandum), kubah dan qinnin (jenis permainan judi yang dipraktekkan bansa Romawi; namun ada pula yang mengartikan genderang yang biasa ditabuh oleh orang-orang Habasyah.”

4 Hadits Ibnu Abbas

Di dalam Musnad Ahmad juga disebutkan riwayat dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah telah bersabda : “Sesungguhnya Allah swt telah mengharamkan khamr, judi dan kubah. Setiap yang memabukkan itu haram.”

5 Hadits Abu Hurairah

At Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah tela bersabda : “Jika harta hanya diedarkan pada kalangan terbatas, amanat jadi barang rampasan, zakat sebagai utang, ilmu dipelajari untuk selain agama, seorang lelaki (suami) mentaati istrinya dan mendurhakai ibunya, mendekatkan temannya dan menjauhkan ayahnya, tampak suara-suara di dalam masjid, orang yang fasik tampil memimpin kabilah, orang yang paling hina menjadi pimpinan suatu kaum, seorang dimuliakan karena ditakui kejahatannya, muncul penyanyi-penyanyi dari budak-budak wanita dan berbagai alat musik, diteguknya khamr dan orang-orang akhir dari umat ini telah melaknat (mengutuk) umat terdahulu; maka ketika itu tunggulah angin merah, gempa, amblesnya bumi, perubahan bentuk, penjerumusan serta tanda-tand lain yang beruntun seperti sebuah jaring tua (usang) yang jika kawatnya terputus maka akan terus merembet.” At Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan gharib.

Ibnu Abi Dunya berkata : Abdullah bin Umar Al Jusyami menceritakan kepada kami, katanya : telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Salim yaitu Abu Dawud, katanya : Hasan bin Abi Sinan telah menceritakan kepada kami dari seorang laki-laki, dan Abu Hurairah ra yang berkata bahwa Rasulullah telah bersabda : “Suatu kaum dari umat ini pada akhir zaman akan diubah menjadi kera dan babi. “Para sahabat bertanya. “Ya Rasulullah, bukankah mereka itu bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah?” Beliau menjawab. “Ya, bahkan mereka juga menunaikan shalat, puasa dan haji. “Ditanya lagi. “Apa pasalnya mereka itu?” Beliau menjawab, “Mereka hanyut oleh musik, rebana dan qainah (budak yang menjadi biduanita) dan mereka begadang dengan suguhan minuman dan hiburan, lalu pada esok harinya mereka diubah bentuknya menjadi kera dan babi.” (hadits dha’if – ed.)

6 Hadits Abu Umamah Al Bahili

Hadits ini dikemukakan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya dan juga oleh At Tirmidzi bahwa Rasulullah telah bersabda. “Ada sekelompok dari umatku yang begadang dengan suguhan makanan dan minuman serta hiburan dan permainan, kemudian esok harinya mereka menjadi kera dan babi, lalu dikirimkan angin terhadap orang-orang yang hidup di antara mereka, kemudian angin itu menghamburkan mereka sebagaimana telah menghamburkan orang-orang sebelum kalian lantaran mereka telah menghalalkan khamr, menabuh rebana, dan mengambil budak-budak wanita untuk menyanyi.”

Di dalam sanad hadits ini terdapat Farqad As Sabakhi yang termasuk pembesar kaum Shalih, namun demikian ia tidaklah kuat dalam hal hadits. At Tirmidzi mengatakan : “Yahya bin Asa’id melemahkannya naumn ada juga rawi-rawi yang mengambil riwayat darinya.”

Ibnu Abi Dunya berkata : Abdullah bin Umar Al Jusyami menceritakan kepada kami, katanya : telah menceritakan kepada kami Ja’far bin Sulaiman, katanya ” Farqad As Sabakhi menceritakan kepada kami : telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Sa’id bin Al Musayyab, katanya : telah menceritakan kepadaku Ashum bin Amru Al Bajali dari Abu Umamah dari Rasulullah bahwa beliau bersabda : “Akan ada suatu kaum dari umat ini yang menghabiskan malamnya di atas makanan, minuman dan hiburan. Lalu pada pagi harinya mereka telah diubah bentuknya menjadi kera dan babi. Dan pasti mereka itu akan ambles ditelan bumi, sehingga pada esok harinya orang-orang pun bercerita, “Kampung si fulan ambles tadi malam, Bani Fulan ambles ditelan bumi tadi malam!” Dan pasti akan dikirimkan (dijatuhkan) bebatuan dari langit terhadap mereka sebagaimana pernah dijatuhkan terhadap kaum Nuh, atas kabilah-kabilah yang ada di dalamnya dan atas kampung-kampung (rumah) yang ada di dalamnya. Pasti akan dikirimkan pula kepada mereka angin pemusnah yang pernah membinasakan bangsa ‘Ad, karena mereka meminum khamr, memakan ribaa, menjadikan budak-budak wanita untuk menyanyi, dan memutuskan tali kekeluargaan.” (Hadits dha’if – ed.).

Di dalam Musnad Imam Ahmad disebutkan riwayat hadits dari Ubaidillah bin Zahr, dari Ali bin Yazid, dari Al Qasim, dari Abu Umamah, dari Rasulullah bahwa beliau bersabda : “Sesungguhnya Allah mengutusku sebagai rahmat dan petunjuk bagi seluruh alam, dan memerintahku untuk membinasakan seruling, genderang, alat-alat musik senar dan patung-patung (berhala) yang disembah di masa jahiliyah.” (Hadits dha’if – ed.).

Al Bukhari mengatakan : “Ubaidillah bin Zahr itu tsiqat (sekian banyak ulama menyatakan dha’if. Lihat At Tahdzib, VII/13 – ed.). Ali bin Yazid adalah dha’if dan Al Qasim bin Abdurrahman Abu Abdurrahman adalah tsiqat.

At Tirmidzi dan Imam Ahmad dalam Musnadnya juga meriwayatkan dengan sanad yang persis seperti ini bahwa Nabi telah bersabda, “Janganlah engkau jual qainah (budak wanita menjadi biduanita), jangan membelinya dan jangan mengajarinya. Tiada kebaikannya dalam memperdagangkannya dan harganya itu haram. Berhubungan dengan hal ini maka turunlah ayat : “Di antara manusia ada orang yang membeli lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.” (Luqman : 6). (Hadits ini dha’if karena kedha’ifan perawinya, yaitu Abdullah bin Zahr dan Ali bin Yazid. Al Albani mendha’ifkannya dalam Dha’iful Jami’ (6189) hal. 893 -894.

*) Dikutip dari buku “Ighotsatul Lahfan, Menyeleamatkan
Hati dari Tipu Daya Setan”, Pustaka Al-Alaq.

copas dari:http://blog.vbaitullah.or.id/2003/04/09/93-hukum-nyanyian-dan-musik-12-ibnul-qayyim-al-jauziyah/


me n mine Daftar isi articles Warna-warni

0 Response to "Hukum Nyanyian dan Musik (1/2) – Ibnul Qayyim Al-Jauziyah"

Post a Comment