Fatwa-fatwa Syaikh Muqbil rahimahullah Seputar Shaum
05:44
.::.linalino.::.
, Posted in
most valuable info
,
0 Comments
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya. Wa ba’du.
Ke hadapan anda wahai saudara-saudaraku, kami hadirkan fatwa-fatwa Syaikh Al-Allamah Al-Muhaddits Al-Fahhamah Muqbil bin Hadi al-Wadi’i seputar shaum. Yang dirangkum dari kitab Qam’u Al- Mu’anid dan Ijabatu As-Sail dan Nashaih wa Fadhaih dan kitab Gharatu Al-Asyrithah. Akan bermanfaat bagi para pemula dan tidak menutup kemungkinan bagi para thalabul ilmi yang senior.
Kapan Waktu Niat
Soal 1: Apakah wajib berniat shaum di bulan Ramadhan setiap harinya ataukah cukup satu kali niat saja untuk sebulan penuh? Dan kapan sempurnanya hal itu?
Jawab:
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
”Setiap amalan bergantung pada niat dan bagi setiap seseorang (akan mendapatkan) apa yang dia niatkan.”
Maka ini adalah dalil tentang keharusan niat dalam amalan-amalan. Dan yang jelas adalah seseorang harus berniat di setiap harinya. Dan bukan artinya ia harus mengatakan, “Nawaitu untuk berpuasa pada hari ini dan itu di bulan Ramadhan.“ Akan tetapi niat adalah maksud atau tujuan, bangunmu untuk melaksanakan sahur dianggap sudah berniat demikian juga penjagaanmu dari makanan dan minuman adalah berarti sudah berniat.
Adapun hadits,
“Barangsiapa yang tidak bermalam dengan niat shaum maka tidak ada shaum baginya.”
Ini adalah hadits mudhtarib [1]. Walaupun sebagian ulama
menghasankannya tapi yang benar adalah mudhtarib.
Apa yang Harus Dilakukan Bila Mengetahui Waktu Ramadhan Setelah Terbit Fajar
Soal 2: Apabila seseorang bangun dari tidurnya setelah terbit fajar pada hari pertama di bulan Ramadhan kemudian dia makan, sedang dia dalam keadaan tidak mengetahui kalau hari itu adalah awal bulan Ramadhan dan diberitahukan setelahnya. Apakah ia terus berpuasa atau berbuka?
Jawab:
Ya, ia berpuasa dan tidak ada mudharat baginya karena ia mengira masih ada sisa malam kemudian dia berpuasa dan puasanya benar.
Puasa Sehari Sebelum Ramadhan karena Ragu-ragu
Soal 3: Apakah boleh bagi seorang yang ragu akan awal masuknya bulan Ramadhan untuk berpuasa sehari sebelumnya?
Jawab:
Dari kalangan Al-Hanabilah (pengikut-nya madzhab Ahmad. pent) ada yang berpendapat seperti itu akan tetapi yang benar adalah tidak dibolehkan berpuasa sebagaimana sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam,
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan shaum sehari sebelumnya atau dua hari sebelumnya.”
Dan dari sahabat Ammar bin Yasir,
“Barangsiapa yang berpuasa pada hari syakk (ragu-ragu) maka telah bermaksiat kepada Abul Qasim.”
Maka yang shahih sekali lagi adalah tidak boleh berpuasa dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Berpuasalah kalian dengan melihat ru’yah dan berbukalah dengan melihat ru’yah. Jika tertutupi awan maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban 30 hari.”
Maka tidak ada lagi hal yang tersisa setelah keterangan ini.
Shoum Wishol (puasa lagi setelah berbuka)
Soal 4: Apabila seseorang tertidur dan belum berbuka dan ia tidak bangun dari tidurnya kecuali pagi-pagi pada hari yang kedua apakah baginya untuk melanjutkan shaumnya atau berbuka?
Jawab:
Baginya untuk meneruskan shaumnya. Yang demikian itu pernah terjadi pada Qois bin Sormah, ia pergi bekerja dan waktu itu tepat permulaan diwajibkannya shaum.
Apabila ia tertidur sebelum makan maka ia tidak membolehkan dirinya untuk makan, kemudian ia pulang ke istrinya dan bertanya, “Apakah ada makanan?” Istrinya menjawab, “Tidak. Tetapi aku akan pergi dan memintakan makanan untukmu.” Setelah kembali ternyata didapatinya ia sudah tidur lalu istrinya berkata, “Engkau telah rugi,” atau yang semakna dengan ucapan ini.
Kemudian ia pergi kerja lagi sampai pertengahan hari dan tertidur lagi, kemudian Allah menurunkan ayat,
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, sampai firman-Nya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
Sumber : Risalah Ramadhan, Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i, Judul Asli : Bulugh Al Maram min Fatawa Ash-Shiyam As-ilah Ajaba ‘alaiha Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i, Penerbit Pustaka Ats-TsiQaat Press – Bandung, penerjemah Ibnu Abi Yusuf, Editor Ustadz Abu Hamzah.
Catatan kaki:
[1] Hadits mudhtorrib adalah hadits yang datang dari banyak jalan dan berbeda-beda lafazhnya sehingga tidak bisa untuk dirajihkan, dan hadits mudhtarib ini termasuk dalam kerangka hadits-hadits dhaif.
Lihat:
http://kaahil.wordpress.com/2010/08/10/adakah-doa-menyambut-ramadhan-kapan-waktu-niat-puasa-hukum-puasa-sehari-sebelum-ramadhan-karena-ragu-ragu/
me n mine Daftar isi articles Warna-warni
0 Response to "Fatwa-fatwa Syaikh Muqbil rahimahullah Seputar Shaum"
Post a Comment